UU Cipta Kerja! Disnaker Dilema Intervensi Pengangkatan Karyawan Tetap

BANDUNG – Keberadaan UU Cipta Kerja banyak mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya karena faktor kurang jelasnya nasib karyawan terkait pengangkatan karyawan tetap.

Berkaitan hal itu, Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kota Bandung tidak bisa berbuat banyak untuk intervensi perusahaan setekah disahkannya UU Cipta Kerja.

Tim mediator Disnaker Kota Bandung Agus Suparman mengungkapkan, kontrak karyawan atau istilahnya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah waktu maksimalnya dari tiga tahun menjadi lima tahun. “Sekarang jadi maksimal 5 tahun, dulu kan 3 tahun,” katanya kepada Jabar Ekspres, kemarin.

Dasar regulasinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP tersebut adalah turunan dari Undang – Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu telah merubah ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberi batas maksimal kontrak 3 tahun.

Sementara dalam Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang juga telah disahkan jadi UU pada Maret lalu menerangkan, Pada bab IV Ketenagakerjaan pasal  56 ayat 4 berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Agus menambahkan, dalam Perpu Cipta Kerja karyawan bisa diperpanjang kontraknya berulang kali asal tidak lebih dari lima tahun. Jika lanjut bekerja, maka karyawan semestinya diangkat sebagai karyawan tetap. Nantinya Disnaker akan meminta bukti pengangkatan. “Ini akan memantau ada perubahan status karyawan ataukah tidak,” jelasnya.

Agus mengakui, dengan aturan Cipta Kerja, persoalan pengangkatan karyawan tetap ini juga belum berjalan maksimal di perusahaan-perusahaan di Bandung. Tetapi, Disnaker juga tidak bisa berbuat banyak.

Pertama, fungsi pengawasan di Disnaker Kota kini juga telah ditarik ke tingkat Provinsi. Berikutnya Disnaker juga tidak bisa banyak melakukan intervensi ke perusahaan karena juga ada titik dilematik.

Menurut Agus, pengangkatan karyawan tetap berdasarkan aturan Cipta Kerja tentunya juga mempertimbangkan kemampuan dari perusahaan terkait. “Kalau terlalu diintervensi, nanti perusahaan memilih untuk mem-PHK karyawan. Yang rugi karyawan juga,” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan