JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi mengesahkan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi Perda.
Penyetujuan penetapan Perda yang berfokus kepada semua aspek HAM dan kebebasan dasar manusia tersebut dilakukan dalam momentum rapat Paripurna, Jumat 28 April 2023.
Diketahui, Perda Kota Bogor Ramah HAM terdiri dari 11 Bab dengan 38 Pasal yang diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang meliputi 10 hak dasar manusia.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyebut, pengesahan Perda itu dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mendapatkan fasilitasi Gubernur Jawa Barat.
Pihaknya berharap Pemkot Bogor bisa segera melaksanakan amanat Perda tersebut setelah dilembar daerahkan.
“Pembentukan Perwali sebagai juklak-juknis dari Perda ini harus segera dilakukan agar Perda ini bisa segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Bogor,” ungkapnya dikutip Sabtu, 28 April 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan dibentuknya Perda itu bertujuan untuk melindungi hak asasi warga Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahkan, sambung dia, didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 71 dan Pasal 72 menegaskan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
“Maka dengan adanya penyelenggaraan HAM ini diharapkan terciptanya kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya warga daerah yang menunjukkan keadilan dan solidaritas sosial yang berkelanjutan sebagai syarat terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera,” paparnya.
Politisi PKS itu menekankan, didalam Perda itu Pemkot Bogor wajib menetapkan kebijakan dalam pemenuhan hak hidup yang meliputi menjamin ketersediaan pangan yang berkualitas dan terjangkau bagi warga.
Kemudian, menjamin akses dan peningkatan kualitas terhadap ketersediaan pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan warga dan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan asri.
“Serta mengupayakan kemudahan aksesibilitas warga terutama bagi kelompok rentan dan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya berharap Perda Kota Bogor Ramah HAM bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan dengan menerapkan pendekatan HAM untuk mewujudkan Kota Bogor Ramah HAM.