Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan kinerja Dinas khususnya terhadap pembangunan yang masih berlanjut di tahun 2023.
Selain pemanggilan terhadap Dinas-dinas, Komisi III juga menyikapi beberapa pembangunan yang mangkrak akibat ulah pengembang seperti yang terjadi pada apartemen Gardenia Bogor.
Para konsumen menyampaikan aspirasi kepada Komisi III dan meminta bantuan untuk memfasilitas hal tersebut.
Baca Juga:Sejumlah TPS di Kota Bandung Overload, Plh Walkot Minta Pemprov Jabar Segera Pulihkan TPA Sarimukti4 Pelaku Pencurian Laptop di Rest Area KM 57 Ditangkap! Ternyata “Pemain Lama”
“Selain Apartemen Gardenia, ada juga aspirasi yang disampaikan oleh Pemilik Apartemen Bogor Valley. Berdasarkan aspirasi yang di sampaikan oleh pemilik apartemen, secara umum permasalahan ada di pengaturan manajemen pengelolaan apartemen, dimana para penghuni dibuat tidak betah untuk tinggal disana dan para pemilik menuntut untuk pergantian pengelolaan dari manajemen yang sekarang. Komisi III juga sudah memanggil Dinas Perumkin Kota Bogor untuk lebih mengawasi Apartemen Bogor Valley tersebut,” jelas Ketua
Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin. Komisi IV DPRD Kota Bogor, dalam menyampaikan laporan kinerja pengawasan, membagi bidang pengawasan menjadi empat bagian.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri menjelaskan untuk bidang pendidikan, Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti daya tampung Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum masih jauh dari cukup untuk peserta didik yang memiliki hak untuk mendapat pendidikan.
Hal ini menjadi perhatian serius Komisi IV, mengingat Pendidikan mendapat anggaran sebesar 20 persen dari APBD sesuai dengan Amanah Undang-Undang.
“Komisi IV Juga menyoroti tawuran dan tindakan kriminal yanh dilakukan oleh pelajar tingkat SLTA , Kembali terjadi peristiwa kriminal yang menyebabkan satu orang pelajar meninggal dunia pelakunya juga oknum pelajar. Hal ini menjadi perhatian penting dari komisi IV, akan tetapi komisi IV dan Pemerintah Kota Bogor tidak dapat berbuat banyak mengingat kewenangan termasuk anggaran Pendidikan di tingkat SMU berada di Pemerintahan Provinsi,” tegas pria yang akrab disapa ASB.
Komisi IV DPRD Kota Bogor juga telah mengumpulkan Kasi Kemas dari 68 Kelurahan dan 6 Kecamatan se-Kota Bogor untuk mengetahui permasalahan yang terjadi terkait bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan dan berhak.
