Sambut May Day 2023, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun Bawa 6 Tuntutan Ini

SAMPAIKAN ASPIRASI: Seorang buruh membentangkan kenaikan UMK Jabar saat demonstrasi di Gedung Sate, Kota Bandung beberapa pekan lalu.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Seorang buruh membentangkan kenaikan UMK Jabar saat demonstrasi di Gedung Sate, Kota Bandung beberapa pekan lalu.
0 Komentar

MOMENTUM May Day alias Peringatan Hari Buruh Internasional jatuh pada Senin, 1 Mei 2023 mendatang. Ribuan buruh siap turun berorasi.

Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, selain menggelar aksi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, peringatan May Day itu juga dilakukan serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia.

Pada Senin nanti, diketahui bahwa ada sekira 50 ribu hingga 100 ribu buruh unjuk aksi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:Iwan Bule Resmi Gabung Partai Gerindra, Gantikan Posisi Sandiaga UnoAl Ghazali Gabung Partai Gerindra, Mengaku Kagumi Prabowo Sejak 2014

“Khusus di Jakarta, setelah melakukan aksi di Istana dan MK, buruh akan mengikuti May Day Fiesta di Istora Senayan,” kata Iqbal, melansir dari Disway.id, Jumat (28/4).

Dirinya menambahkan, pada momen May Day tahun ini, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bakal turun ke jalan dengan membawa sejumlah tuntutan.

Butir-butir tuntutan tersebut ada enam poin, diantaranya:

  1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
  2. Cabut Parliamentary Trheshold 4 persen
  3. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT)
  4. Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan
  5. Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan
  6. Pilih Presiden 2024 yang Pro Buruh dan Kelas Pekerja

Adapun selain menyuarakan tuntutan, lanjut Iqbal, agenda kegiatan May Day Fiesta di Istora Senayan  juga akan memunculkan calon presiden (capres).

Capres yang dihadirkan tersebut, katanya, untuk memberikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional.

Selain itu, Iqbal juga menyampaikan jika ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja.

Kesembilan isu tersebut, meliputi upah murah, karena upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, dan adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah.

Kedua, mengenai outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery).

Baca Juga:Kedua Anak Ahmad Dhani Gabung Gerindra, Begini Respon PrabowoSatelit NASA Perekam Ratusan Data Penting Matahari Jatuh

Memang diatur mengenai pembatasan mana saja yang boleh di outsourcing, tetapi akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.

“Itu artinya, Pemerintah telah memposisikan diri menjadi agen outsourcing,” kata Said Iqbal.

Hal lain yang dipermasalahkan adalah buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus dan buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah.

0 Komentar