Tal sampai disitu, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus dan jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat.
“Isu selanjutnya di klaster ketenagakerjaan adalah buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus,” kata Said Iqbal.