JABAR EKSPRES – AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut setelah terlibat dalam aksi penganiayaan bersama anaknya, Aditya Hasibuan. Kami akan memaparkan profil AKBP Achiruddin Hasibuan yang ternyata pernah terlibat dalam kasus kekerasan pada 2017 silam.
Aditya Hasibuan terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kini, Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berikut adalah profil AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dicopot dari jabatannya karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa.
Profil Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan adalah seorang perwira menengah polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Ia menjabat sebagai Kaur Bin Ops atau KBO Satuan Narkoba Polda Sumatera Utara. Sebelumnya, pada tahun 2014, Achiruddin pernah menjadi Kasat Narkoba Polres Deli Serdang namun dicopot dari jabatannya karena terlibat kasus narkoba jenis sabu bersama salah satu anggota.
BACA JUGA : Keluarga Problematik, AKBP Achiruddin Hasibuan Sengaja Menonton Aditya Memukuli Ken Admiral
Saat itu, pangkatnya masih AKP atau Ajun Komisaris Polisi, kemudian dimutasi ke Poldasu, di mana ia pernah menjabat sebagai Panit Sub Dit II Ditnarkoba di Polda Sumut.
Saat ini, sosok anak Achiruddin, Aditya Hasibuan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Pernah Menendang Juru Parkir Lansia pada 2017
Buah memang tidak akan jatuh jauh dari pohonnya. Pada tahun 2017, Achiruddin Hasibuan melakukan kekerasan terhadap Juru Parkir bernama Najirman (64) di area parkir sepeda motor dekat rumah makan Steak and Shake di Jalan Adam Malik.
Achiruddin salah memarkirkan kendaraannya dan ketika diminta untuk memindahkannya, ia diduga tersinggung dan memarahi Najirman serta menendangnya hingga jatuh.
Cucunya yang bernama Zailani (14) menyaksikan insiden itu. Najirman dan cucunya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara dan diterima oleh Bripka Gomgom Tampubolon dengan nomor STTLP/329/IV2017/SPKT III. Namun hingga saat ini proses hukum pada kasus tersebut masih belum jelas.