Sempat Viral di Medos, Pelaku Penganiayaan Pasutri Diringkus Polrestabes Bandung

JABAR EKSPRES – Pelaku Penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Jalan A.H Nasution Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 20 April 2023 lalu itu sempat viral di Media Sosial.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sarotono mengungkapkan, sebelum kejadian pelaku bernama Irfan Amili,22, sempat meneguk minuman beralkohol sebelum melakukan tindakan kekerasannya.

”Kejadiannya adalah berawal dari tersangka atas nama IP (Irfan Amili) bersama temannya minum-minum atau mabuk-mabukan didaerah Nyublek, Kertasari, Mandalajati (Bandung),” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (26/4).

Saat sedang melangsungkan pesta minuman keras, Budi mengatakan bahwa pelaku sempat dilihat oleh korban bernama Agus Budiyanto,58. Tidak ada sepatah kata yang diucapkan oleh korban, tetapi pelaku langsung mengejar korban.

”Pada saat minum-minum lewat lah korban lalu hanya lirik-lirikan mata saja. Kemudian korban tetap jalan lalu diikuti oleh tersangka sampai didepan rumahnya kemudian tanpa berkata apapun langsung dipukul oleh tersangka IP,” ungkapnya.

Dari tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, Budi menyebut bahwa korban tidak mengalami luka serius hanya saja secara psikis masih merasa sakit hati.

”Sampai sekarang belum ada pembicaraan apakah damai atau tidak dan dari yang bersangkutan (korban) meminta kasus ini maju,” ucapnya

Dengan demikian, maka pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara.

”Pelaku sempat kabur selama lima hari. Jadi kita langsung melakukan pengejaran dari Polsek Antapani dan jajaran Reskrim,” terangnya.

”Tapi. mungkin karena orangtuanya merasa sudah dilakukan pengejaran oleh kita, maka keluarganya menyerahkan (pelaku) kepada kita,” pungkasnya. (san)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan