JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan daftar perusahaan pinjaman online (Fintech Lending) yang memiliki kredit macet. Hal ini menyebabkan perusahaan tersebut berada dalam pengawasan OJK.
Kredit macet merupakan keadaan dimana debitur (perusahaan atau perorangan) tidak mampu untuk mengembalikan dana yang dipinjamnya.
OJK memiliki peraturan, ketika penyedia pinjol memiliki keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari dengan kredit macet di atas 5 persen, maka akan masuk kategori wanprestasi pengembalian (TW90). Dengan situasi tersebut, OJK tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada pinjol yang memiliki kredit macet yang terlalu tinggi.
BACA JUGA: Deretan Pinjol Dengan Kredit Macet Di Atas 5 Persen, Ada Langganan Kamu?
Adapun penyebab terjadinya kredit macet di perusahaan pinjol adalah perilaku konsumtif dari peminjamnya. Oleh sebab itu, penyedia jasa pinjol harus memverifikasi calon nasabahnya dengan baik, terutama dari sisi konsumtifnya. Hal ini dilakukan agar mengurangi risiko gagal bayar dari calon peminjam.
Sarjito sebagai juru bicara OJK menginginkan seluruh penyedia jasa pinjol harus bisa menekan tingkat wanprestasi yang mereka punya.
“OJK akan langsung memberikan surat pembinaan dan meminta action plan dari P2P untuk segera menurunkan level TWP-nya.” ungkap Sarjito.
Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun serta Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwasanya pihak mereka telah menyurati seluruh perusahaan pinjol untuk memperbaiki kredit macet yang mereka punya.
“OJK memantau pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisi lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” jelas Ogi Prastimoyono.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Aplikasi DANA Penghasil Uang, Terbukti Cair!
Berikut deretan perusahaan pinjol yang memiliki kredit macet di atas 5 persen berdasarkan rilis dari OJK.
- Pintek: 66,27 persen
- TaniFund: 63,93 persen
- TrustIQ: 42,04 persen
- iGrow: 27,96 persen
- Samir: 13,41 persen
- 360KREDI: 11 persen
- Dhanapala: 10 persen
- Jembatan Emas: 9,95 persen
- Finmas: 9,90 persen
- Cairin: 8,47 persen
- Modalku: 7,92 persen
- Findaya: 7,47 persen
- Cashcepat: 6,67 persen
- Modal Nasional: 6,34 persen
Buat kamu yang ingin melakukan pinjol, sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu profil perusahaan dan rekam jejaknya. Jangan sampai melakukan peminjaman di perusahaan yang antah berantah, apalagi tidak berada di bawah pengawasan OJK. (*)