Pengamat Politik Prediksi Akan Ada 3 Capres Di Pilpres 2024

JABAR EKSPRES – Melihat dinamikas politik yang saat ini terjadi, kemungkinan ada 3 calon presiden (capres) dalam Pilpres 2024. Hal ini diutarakan oleh pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin.

Saat ini ada 3 calon potensial yang telah diusung oleh masing-masing pendukungnya, yakni Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) yang diusung oleh PDIP, Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan) yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKB, dan Anies Baswedan (mantan Gubernur DKI Jakarta) yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat.

Menurut Ujang Komarudin, semua calon saat ini bisa saja berubah sesuai dengan dinamika politik kedepannya. Sama seperti Pilpres 2019 sebelumnya, kemungkinan Pilpres 2024 hanya akan diikuti oleh dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden.

“Semuanya masih serba mungkin, serba dinamis, masih serba cair. Semua kemungkinan format koalisi masih mungkin terbentuk, terjadi. Mungkin, bisa tiga poros tergantung dinamika, perkembangan politik ke depan,” kata pengamat politik Universitas Al Azhar tersebut.

BACA JUGA: Sepakbola Indonesia: Eksposur Tinggi Dan Terlalu Seksi Untuk Kontestasi Politik

Sebelumnya, PDIP mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang mereka usung pada Jumat (21/4/2023) dalam rapat DPP Partai ke-140. Selain rapat DPP, agenda mereka juga diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 Hijriyah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

“Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), batas pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), batas paling sedikit untuk mendaftarkan calon presiden dan calon wakil presiden yang partai politik usung adalah 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara sah dari nasional pada pemilu sebelumnya sebanyak 25 persen.

Saat ini, DPR memiliki 575 kursi di parlemen, maka batas terendah untuk para calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 adalah 115 kursi DPR. Selain itu, para calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh peserta partai polilitik Pemilu 2019 harus memperoleh suara minimal sebanyak 34.992.703 suara. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan