Jabar Ekspres – Dilansir dari Kbizoom, Baru-baru ini pemerintah Korea Selatan mengesahkan Peraturan baru yang bertujuan untuk melindungi idol kpop di bawah umur.
Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan telah menyetujui amandemen baru-baru ini terhadap “Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Publik”.
Terakhir, pihak berwenang sekarang diharuskan untuk menunjuk seorang karyawan sebagai “Petugas Perlindungan Anak” yang bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan idola di bawah umur.
