Inilah 3 Jenis Investasi yang Dapat Kamu Ketahui

JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang ingin mengetahui apa saja jenis investasi yang bisa kamu lalukan, berikut ada 3 jenis investasi.

3 jenis investasi ini bisa kamu ketahui penjelasannya di bawah ini.

Mengutip dari laman OJKOJK, investasi bisa dilakukan melalui pasar modal ataupun melalui pembelian logam mulia.

Melalui pasar modal, kamu dapat memanfaatkan berbagai instrumennya yang secara umum mencakup sebagai berikut.

1. Saham

Saham sebagai tanda penyertaan modal yang dilakukan seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas.

Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim (hak) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bagi seorang investor, pembelian saham suatu Emiten di Pasar Modal dapat dilakukam melalui 2 cara sebagai berikut:

a. Membeli di Pasar Perdana, yaitu ketika saham ditawarkan pertama kalinya kepada msayarakat/investor (disebut dengan Penawaran Umum Saham Perdana atau IPO atau go public).

b.Membeli di Pasar Sekunder, yaitu membeli saham yang dimiliki investor lainnya melalui Perusahaan Efek (broker) yang menjadi Anggota Bursa (AB).

Hanya Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa (AB) yang bisa menjalankan jual-beli saham melalui sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (Jakarta Automated Trading System/JATS).

2. Obligasi/Sukuk
Obligasi Korporasi merupakan obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional, termasuk BUMN dan BUMD.

Obligasi ini merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang bisa dipindahtangankan dan memiliki isi berupa penjanjian pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang sudah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

3. Reksa Dana

Reksa Dana ini menjwdi wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi.

Lalu kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.

Bentuk hukum Reksa Dana bisa dalam bentuk Perseroan atau berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Selain itu, Reksa Dana memiliki dua kategori, yaitu Reksa Dana Tertutup dan Reksa Dana Terbuka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan