JABAR EKSPRES – Sebelum membahas tentang batal tidaknya puasa ketika mengalami mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan, perlu kita pahami terlebih dahulu apa itu mimpi basah dan apa hukumnya dalam agama Islam.
Mimpi basah atau disebut juga dengan istilah ihtilam adalah keadaan di mana seseorang mengalami ejakulasi pada saat sedang tidur. Meskipun secara medis ini dianggap sebagai hal yang normal dan wajar terjadi pada sebagian besar laki-laki. Namun dalam agama Islam, mimpi basah memiliki hukum yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Sikat Gigi Saat Berpuasa Batal Gak Ya? Simak Berikut Ini!
Menurut para ulama, mimpi basah dalam Islam tidak dianggap sebagai dosa, namun tetap memiliki hukum yang perlu diperhatikan. Seorang muslim yang mengalami hal tersebut diwajibkan untuk mandi besar (mandi junub) sebelum melakukan ibadah apapun. Hal ini karena mandi junub merupakan syarat sah dalam melaksanakan ibadah shalat, puasa, dan sebagainya.
Kembali pada pertanyaan mengenai batal tidaknya puasa ketika mengalami mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan. Sebenarnya, jika seseorang mengalami hal tersebut pada siang hari di bulan Ramadan, maka puasanya tidak batal. Namun, dia diwajibkan untuk segera mandi junub sebelum waktu berbuka tiba dan melanjutkan berpuasa seperti biasa.
Baca Juga: Merokok Selama Puasa dalam Islam: Antara Kepatuhan dan Tantangan Spiritual
Tidak ada kewajiban untuk mengganti puasa yang telah dilakukan sebelumnya, karena puasa yang dilakukan tetap sah. Namun, sebaiknya untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri. Seorang muslim yang mengalami hal tersebut sebaiknya segera mandi junub dan memperbanyak istighfar serta doa agar diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Dalam hal ini, penting untuk diingat bahwa agama Islam mengajarkan untuk selalu menjaga kebersihan dan kesucian diri. Baik dalam hal fisik maupun spiritual. Oleh karena itu, seorang muslim sebaiknya tidak mengabaikan mandi junub setelah mengalami mimpi basah, agar terhindar dari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi dalam beribadah.