JABAR EKSPRES – Sebagai upaya menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Bandung Barat, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Sinergitas keduanya ditandai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Selasa (18/04).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar mengatakan, selama hampir sepuluh tahun program JKN berjalan dan selam itu sudah banyak masyarakat terbantu.
Hal tersebut tidak terlepas dari peran BPJS Kesehatan serta dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
”Sinergi ini juga merupakan wujud implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN,” terangnya.
”Kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya,” imbuh cecep.
Menurutnya, dari kerja sama kedua belah pihak ada beberapa yang sudah dilakukan, di antaranya pada 2022, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi telah menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam melakukan pemanggilan badan usaha yang belum patuh terhadap pelaksanaan Program JKN.
”Kami jug sering melakukan sosialisasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan keberhasilan dalam pengumpulan iuran JKN,” terangnya.
Cecep menyebutkan, ada tiga ruang lingkup yang diatur dalam kesepakatan bersama yang dilakukan, pertama bantuan hukum, kedua pertimbangan hukum dan ketiga tindakan hukum lainnya.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi memerlukan dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berupa penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil badan usaha yang tidak patuh.
”Lingkup kerja sama lainnya adalah melakukan advokasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk mengoptimalkan implementasi Program JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno berkomitmen bakal memberikan dukungan dalam pelaksanaan ruang lingkup yang ada dalam kesepakatan bersama.
Menurut Sugeng, pihaknya juga akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendukung kerja sama yang dilakukan.
Salah satu bentuk dukungan tersebut, yaitu melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Cimahi untuk menindaklanjuti dengan memanggil badan usaha yang tidak patuh.