JABAR EKSPRES – Yana Mulyana telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi berupa suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai salah satu dari enam tersangka dari hasil OTT KPK pada Jumat, 14 April 2023.
Setelah melewati penyelidikan dan temuan barang bukti yang cukup, Wali Kota Bandung itu akhirnya terseret sebagai tersangka tindak pidana korupsi perihal gratifikasi dan suap dalam proyek Bandung Smart City.
Lebih tepatnya, Yana Mulyana terlibat aktif dalam tindak merugikan berupa korupsi dalam pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet bagi anggaran 2022-2023.
“(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung,” ucap Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 16 April 2023.
Beli Branded dari Hasil Korupsi
Setidaknya KPK telah mengamankan beberapa barang bukti dari praktik korup pengadaan barang ini, salah satunya uang.
“KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan nilai total Rp924,6 juta,’’ Kata Ghufron.
Selain barang bukti berupa uang, KPK juga telah mengamankan barang bukti lain yang memberatkan Wali Kota Bandung itu sebagai tersangka.
Adapun barang bukti tersebut merupakan sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8.
kti tersebut menjadi salah satu sorotan utama publik sebab harga sepatu tersebut berada dalam kisaran ratusan juta.
BACA JUGA: KPK Sita Sepatu LV Milik Yana Mulyana Seharga Ratusan Juta
Pasal-Pasal yang Menjerat Yana Mulyana
Dari barang-barang bukti tersebut KPK menjerat Yana Mulyana dan tersangka kolega dengan Pasal 12 Huruf A dan 12 Huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, para pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi Yana Mulyana ini saat ini menjadi perbincangan utama publik dan begitu ramai di media sosial Twitter.*** (arp/JE)