JAKARTA – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa tuduhan pemerasan terhadap seorang turis Taiwan yang sedang berlibur di Bali akhir pekan lalu adalah tidak benar.
Menurut laporan dari portal berita CTS pada hari Kamis (13/4), turis tersebut mengatakan bahwa oknum Bea Cukai meminta dia untuk membayar denda sebesar US$4.000 atau Rp60 juta karena telah mengambil foto dengan ponsel dan menghubungi sopir rombongannya.
Awalnya, turis tersebut berpura-pura tidak memiliki uang untuk menghindari denda yang besar tersebut, tetapi setelah melakukan negosiasi, dia hanya diminta membayar denda sebesar Rp4 juta karena dianggap melakukan pelanggaran pertama.
“Rasanya seperti mengeksploitasi turis. (Dengan cara ini) orang takut pergi, harus ada kantor Taiwan untuk mencari bantuan jika menghadapi situasi seperti ini,” kata si turis dalam liputan berita Taiwan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan di Bea Cukai Hatta Wardhana, menegaskan bahwa mengambil foto di area terbatas bandara yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tidak termasuk dalam kewenangan Bea Cukai.
Dia juga menyatakan bahwa melakukan repatriasi bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
BACA JUGA : Profil Yudo Andreawan yang Viral Mengamuk di Stasiun Manggarai, Mengaku Pengacara
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Hatta melalui pernyataan tertulis.
“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” lanjutnya.
Diketahui dalam video pengakuan tersebut, saat diinterogasi dan diperiksa, turis tersebut berusaha menjelaskan alasan dia menggunakan ponsel dan mengambil foto. Namun, petugas Bea Cukai menolak menjelaskan.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengaku kesulitan melacak keberadaan turis asing yang menjadi viral di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.