Lebaran Hampir Tiba!! Yukk bayar zakat fitrah

zakat fitrah
zakat fitrah
0 Komentar

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah telah di jelaskan dalam surat At-Taubah ayat 60. Yaitu orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang di lunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.

Oleh karena itu, sebagai umat muslim, mari kita tunaikan kewajiban membayar zakat fitrah dengan tepat dan benar. Hal ini menjadi bentuk nyata kepedulian kita terhadap sesama yang kurang mampu dan memperoleh berkah dari Allah SWT.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu melaksanakannya. Ini berarti bahwa jika Anda melaksanakan kewajiban ini, Anda akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, sedangkan jika Anda tidak melakukannya, maka Anda akan dikenakan dosa. Pembayaran zakat fitrah di jelaskan dalam hadits berikut: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga:Ramalan Zodiak Minggu Ini 4-20 April 2023 Lengkap Dan Akurat!Resep simple Kastengel Keju Renyah dan lumer

Zakat fitrah adalah salah satu amalan wajib bagi umat muslim tanpa memandang usia maupun jenis kelamin. Amalan ini memiliki banyak keutamaan, seperti dapat menghapus dosa, jembatan masuk ke syurga Allah SWT, membuat harta menjadi lebih berkah, dan masih banyak lagi.

baca artikel lainnya : Inilah Bacaan Sholawat Jibril Untuk Kekayaan, Biar Kaya Makin Berkah!

Untuk menunaikannya, ada tata cara yang harus di ikuti, khususnya dalam menentukan takaran bahan pokok dan besaran uang yang harus di bayarkan untuk zakat fitrah. Jenis harta yang bisa di bayarkan dalam zakat fitrah adalah beras, gandum, kurma, dan kismis. Namun, di Indonesia seringkali menggunakan beras atau uang. Besaran takaran yang harus di keluarkan oleh setiap umat muslim minimal satu sha. Satu sha setara dengan 1,6 liter Mesir atau 2.167 gram berdasarkan timbangan gandum.

Di beberapa daerah, makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras. Oleh karena itu, Majelis Tarjih menggenapkan takaran satu sha menjadi kurang lebih 2,5 kg untuk satu orang di daerah tersebut.

0 Komentar