KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam OTT DJKA Kemenhub, Dugaan Korupsi Proyek Jalur Rel Kereta Api

JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 10 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT pejabat Direktorat Jenderal kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis, 13 April 2023 dini hari mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan 10 tersangka terkait OTT pejabat DJKA Kemenhub terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Lebih lanjut ia mengatakan abhwa KPK menyimpulkan adanya dugaan pidana korupsi yakni pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

BACA JUGA: KPK Buka Suara Soal OTT Pejabat DJKA Kemenhub, 25 Orang Diamankan

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dan menetapkan 10 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip JabarEkspres.com dari Antara pada kamis, 13 April 2023.

Selanjutnya, Johanis Tanak pun membeberkan para tersangka dalam OTT DJKA Kemenhub tersebut.

Di anataranya yakni terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN) dan Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH).

Lalu Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN).

Serta PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan