Fantastis! KPK Perkirakan Total Dugaan Korupsi dari OTT DJKA Kemenhub Capai Rp14,5 Miliar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan total dugaan suap atau korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT pejabat Direktorat Jenderal kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencapai Rp14,5 miliar.

Berdasarkan perkiraan KPK, ada sekira Rp14,5 miliar dari OTT DJKA Kemenhub tersebut dari beberapa peristiwa dugaan korupsi atau suap proyek jalur kereta api.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis, 13 April 2023 dini hari menjelaskan mengenai OTT DJKA Kemenhub.

BACA JUGA: Waduh! Tamatnya KPK Bermula dari Permainan ‘Tenis’ Firli Bahuri dan Tuan Guru Bajang? Begini Kata Aktivis Hukum

Ia menyebutkan bahwa kisaran suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar atau sekira 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap.

Seperti diketahui bahwa penyidik KPK secara resmi menetapkan 10 orang tersangka dalam OTT pejabat DJKA Kemenhub terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api.

Hal itu juga dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers secara resmi.

BACA JUGA: KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam OTT DJKA Kemenhub, Dugaan Korupsi Proyek Jalur Rel Kereta Api

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KPK menyimpulkan adanya dugaan pidana korupsi yakni pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dan menetapkan 10 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip JabarEkspres.com dari Antara pada kamis, 13 April 2023.

Selanjutnya, Johanis Tanak pun membeberkan para tersangka dalam OTT DJKA Kemenhub tersebut.

Di anataranya yakni terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN) dan Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH).

Lalu Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan