Pj Wali Kota Cimahi Larang ASN Mudik Lebaran Gunakan Kendaraan Dinas

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi meminta aparatur sipil negara (ASN) mentaati aturan penggunaan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2023. Pasalnya, penggunaan kendaraan dinas memiliki aturan ketat, dan hanya boleh digunakan untuk kedinasan.

Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan mengatakan, jika melihat ketentuannya memang penggunaan mobil dinas hanya untuk keperluan kedinasan.

”Jadi kita juga larang. Aturan ini harap ditaati, karena ini kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkap Dikdik S. Nugrahawan, Rabu (12/4/2023).

Penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponen didalamnya diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk kepentingan dinas sesuai tugas dan fungsinya, meski digunakan ke luar daerah tetap harus mendapat izin dari pimpinan bersangkutan.

Dikdik mengaku, sejauh ini belum ada ASN di Lingkungan Pemkot Cimahi yang mengajukan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

”Sebaiknya taati aturan saja. Kalau mau gunakan kendaraan pribadi saja,” terangnya.

Selain itu, ASN juga dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 H. Biasanya, banyak kiriman parsel lebaran.

”Terkait parsel atau bentuk hadiah lainnya dalam momen Lebaran untuk ASN dan pejabat, kembali lagi pada aturan.  Sepanjang tidak baik ya jangan dilakukan,” tegasnya.

”Apalagi pemberiannya karena sebagai pejabat yang berkaitan dengan tugas dan dinas ya jangan diterima,” tambahnya.

Menurutnya, terdapat ketetapan batas nilai hadiah yang dapat diterima ASN sesuai aturan.

”Ada ketetapan kalau menerima sesuatu barang ada batas nilai tertentu. Dan pemberian itu harus dilaporkan ke KPK,” ucapnya.

Dikdik menilai, pemberian hadiah atau dalam bentuk parsel di masa lebaran bagian dari budaya atau tradisi masyarakat.

Apalagi, di bulan suci ramadan yang kerap diupayakan untuk meningkatkan kegiatan amal.

”Sepanjang pemberian tidak ada kaitan dengan kedinasan enggak masalah. Tapi, sebagai pejabat publik ya jangan lah, lebih baik tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan