Penanam Pohon yang Ganggu Keandalan Listrik Bisa Didenda

Kemudian pada pasal 58B ayat 4, setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan atau menanam kembalu tanaman yang berpotensi membahayakan keselamatan dan atau mengganggu keandalan penyedia tenaga listrik juga bisa didenda dengan ketentuan serupa. (mg3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan