Penanam Pohon yang Ganggu Keandalan Listrik Bisa Didenda

BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jawa Barat (Jabar) tengah mengebut pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan. Raperda yang merupakan perubahan kedua dari Perda No 21 tahun 2014 itu akan fokus pada pengembangan dan penstabilan ketenagalistrikan (listrik) di Jawa Barat.

Tim Pansus III DPRD Jabar Cucu Sugyati mengungkapkan, pembahasan raperda itu juga ditargetkan agar segera tuntas sehingga bisa langsung di implementasikan. Namun demikian, pihak pansus juga akan berupaya memaksimalkan kualitas dari raperda yang akan dihasilkan. “Kami punya batas waktu untuk segera selesai. Tapi tetap jaga kualiatas agar perda juga untuk jangka panjang,” terangnya kepada Jabar Ekspres, Senin (10/4).

Senin (10/4), pansus juga telah membahas raperda itu bersama sejumlah stakeholder terkait. Mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar hingga pihak PLN. “Masukan masukan dari stakeholder kami butuhkan untuk jadi pertimbangan agar perda bisa mengakomodir semua pihak,” sambung Politikus Partai Golkar itu.

Cucu menambahkan, perubahan raperda ini juga untuk menyesuaikan sejumlah regulasi yang terbaru. Misalnya terkait UU Cipta Kerja. Teemasuk fokus pada pengembangan dan penstabilan ketenagalistrikan di Jawa Barat. “Jangan sampai ada kerusakan daya listrik yang sebenarnya bisa dijaga,” cetusnya.

Sementara itu dari data yang dihimpun Jabar Ekspres, ada sejumlah tambahan pasal yang disiapkan dalam raperda itu. Pertama terkait sejumlah larangan kegiatan di area Jaringan Transmisi Tenaga Listrik (JTTL) ataupun Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (JDTL).

Pada pasal 30 E ayat 5 misalnya, bermain layang – layang, balon udara, drone, dan atau sejenisnya di sekitar JTTL atau JDTL. Menaman tanaman yang memasuki ruang bebas. Lalu larangan membangun bangunan atau tegakan lainnya yang berpotensi memasuki ruang bebas dan mengganggu jaringan transmisi.

Dalam raperda itu juga telah disiapkan sejumlah sanksi. Di antaranya pada pasal 58B ayat 3, setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan atau menanam kembali tanaman yang berpotensi masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum JTTL bisa didenda.

Untuk objek tanam dikenakan denda sebesar 4 kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada tahun berjalan. Lalu untuk objek bangunan dikenakan denda sebesar nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun berjalan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan