JABAR EKSPRES – Waktu dan ketentuan zakat fitrah perlu diketahui sebelum melakukan pembayarannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pasalnya, tak sedikit umat Muslim yang belum mengetahui soal waktu dan ketentuan zakat fitrah yang dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Seperti diketahui bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
BACA JUGA: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung kepada Fakir Miskin? Disimak Penjelasannya
Dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Senin, 10 April 2023, kewajiban zakat fitrah atas umat Muslim juga telah dijelaskan dalam dalil Al Quran maupun hadist, slaah satunya yakni sebagai berikut.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin.
Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud).
BACA JUGA: Zakat Fitrah Beras Berapa Kg Per Orang? Ini Aturannya Menurut Baznas
“Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum
Menurut KH Ahmad Rusydi, pengasuh Musala Attarbiyah Kemenag RI, terdapat beberapa waktu yang bisa dipilih untuk membayar zakat fitrah, di anataranya yakni sebagai berikut.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
1. Waktu wajib
Yaitu ketika seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit bulan Ramadan dan bulan Syawal, yaitu pada malam 1 Syawal (atau malam Takbiran).
2. Waktu jawaz
Waktu ini adalah yang paling umum dilakukan umat Islam, ketika seseorang mengeluarkan zakat semenjak masuknya bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri.
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh umat Muslim.
Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat fitrah yaitu 2.5 kg atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok.