JABAR EKSPRES – Menjalankan ibadah puasa dibulan Ramadhan memiliki banyak keutamaan, namun benarkah ada dalil atau hukum yang mengatakan bahwa tidak boleh menjalankan sholat Magrib bila kita belum berbuka pusa?
Pernyataan tersebut relevan dengan kondisi saat ini, dimana banyak orang yang lebih mengutamakan makan dari ibdaha. Yang terkesan lebih mementingkan nafsu duniawi dibandingkan bekal ke akhirat.
Namun dalam perkara puasa Ramadhan, apakah hal tersebut masih relevan? malah akan berdosa bila mengutamakan sholat magrib sementara masih dalam keadaan puasa dan belum sempat membatalkannya?
dilansir dari Media Sunah Nabi, Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’ad disebutkan :
Rasulullah SAW bersabda:
لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرِ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ.
Artinya: “Manusia selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR Bukhari).
Hadis ini sekaligus menjadi penegasan bahwa saat puasa Ramadhan sebaiknya menyegerakan untuk berbuka.
Sementara hadis lain juga menyebutkan, Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan ingin kencing atau buang air besar.” (HR. Muslim 560).
Artinya, ketika hidangan buka puasa telah dihidangkan dan kita mendengar suara adzan, maka yang pertama harus dilakukan adalah menyegerakan untuk berbuka.
Dan Sholat Magrib bisa dilakukan setelah berbuka puasa dengan memperhatikan berapa banyak waktu yang tersisa untuk sholat.
Dalam hadis lain, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ عَلَى الطَّعَامِ، فَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ، وَإِنْ أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ
Apabila kalian sudah menghadap ke makanan, maka jangan buru-buru shalat hingga menyelesaikan hajatnya (makannnya), meskipun iqamah shalat sudah dikumandangkan. (HR. Bukhari 674)
Kemudian, dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan,
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari 673 dan Muslim 557).
Meski sudah banyak dalil yang membenarkan untuk berbuka terlebih dahulu di banding sholat Magrib, namun sebagian ulama memberikan persyaratan bila harus mendahulukan sholat, yakni:
1. Ada keinginan untuk makan. Jika tidak ada keinginan, karena tidak nafsu atau sudah kenyang atau sebab lainnya, dia tidak harus makan.