Nekat Buka Saat Ramadan, THM Charlie Lounge Bogor Disegel

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach (kanan) saat memerintahkan jajarannya memasang atribut penyegelan. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach (kanan) saat memerintahkan jajarannya memasang atribut penyegelan. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Tentunya bertujuan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, satu dari enam poin yang dicantumkan pada SE itu untuk menegaskan kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum. Apalagi THM dan panti pijat wajib tutup, tapi pijat ini dalam tanda kutip ya bukan pijat yang refleksi saya rasa mungkin ada pijat jenis lain yang arahnya menjurus ke seksual,” tegasnya. (Yud)

0 Komentar