Buron 6 Tahun, Terpidana Kasus Pajak Rp8,9 Miliar Akhirnya Diciduk Kejari Bandung

Suasana gedung Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Jakarta, Jumat (4/9/2026). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jab
Suasana gedung Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Jakarta, Jumat (4/9/2026). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil menangkap Uyan Ruhyandi alias Riyan, terpidana kasus tindak pidana perpajakan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama enam tahun.

Uyan ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat, oleh tim Kejari Kota Bandung bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 30 Juli 2025.

Baca Juga:Parkir Rp7 Ribu di RSUD KHZ Musthafa Bikin Warga Geram, DPRD Akhirnya Turun TanganGubernur Luthfi Turun Tangan, Bansos Lansia Korban Penyalahgunaan KTP Dipulihkan

“Uyan sudah menjadi DPO selama enam tahun sejak 2020 dan ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat. Dia telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” ujar Abun, Jumat (4/9).

Abun menjelaskan, sebelum ditangkap di Garut, Uyan sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, termasuk Sumatera Utara.

Uyan sebelumnya telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 21/Pidsus/PT Bandung tanggal 24 Juli 2020 juncto putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 832/Pidsus/2018/PN Bandung tanggal 6 November 2018.

Dalam putusan tersebut, Uyan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar dua kali Rp4,4 miliar, atau sekitar Rp8,9 miliar.

“Saat ini terhadap Uyan Ruhyandi alias Riyan akan dilaksanakan eksekusi, yakni menjalani hukuman pidana di Lapas Banceuy Bandung selama empat tahun. Selain itu, ada pidana tambahan apabila kewajiban membayar denda sebesar Rp8,9 miliar tersebut tidak terpenuhi,” jelas Abun.

Kasus tersebut bermula ketika Uyan menjabat sebagai Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya. Sepanjang 2011, ia diketahui menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi riil.

“Faktur tersebut terlihat sah secara administratif, tetapi seluruh transaksinya fiktif. Dalam dakwaan, terdapat 12 SPT Masa PPN periode Januari hingga Desember 2011 yang seluruhnya mengatasnamakan PT Yurez Mandiri Jaya,” pungkasnya.(san)

0 Komentar