Kios Dibongkar Meski Kantongi IMB, Pemilik Minta Kejelasan

Teguh memperlihatkan dokumen IMB. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Teguh memperlihatkan dokumen IMB. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki pemilik kios di Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, KBB, dipertanyakan setelah bangunan tersebut dibongkar.

Pemilik meminta pemerintah menjelaskan dasar penertiban terhadap bangunan yang disebut telah mengantongi izin.

Teguh (48), warga RT 01/RW 25 sekaligus pemilik kios, menunjukkan dokumen IMB yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kecamatan Padalarang. Dalam dokumen tersebut tercantum Nomor 641/E1/IMB-PL/17/2018 atas nama Todih Suburjana.

Baca Juga:Parkir Rp7 Ribu di RSUD KHZ Musthafa Bikin Warga Geram, DPRD Akhirnya Turun TanganGubernur Luthfi Turun Tangan, Bansos Lansia Korban Penyalahgunaan KTP Dipulihkan

Dokumen itu memuat izin untuk mendirikan, memperbaiki, atau memperluas bangunan di atas tanah yang berlokasi di Jalan GA Manulang, RT 01/RW 022, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang. Luas tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai 690 meter persegi.

“Saya punya IMB. Minimal punya ini. Saya pengin lihat,” ujar Teguh di Padalarang, Jumat (4/9/2026).

Menurut Teguh, keberadaan IMB seharusnya menjadi bagian yang diperiksa pemerintah sebelum menentukan bangunan mana yang masuk dalam daftar penertiban.

Ia meminta pemerintah menjelaskan apakah dokumen yang dimilikinya masih memiliki kekuatan hukum atau terdapat ketentuan lain yang menjadi dasar pembongkaran.

Ia juga mempertanyakan pendataan bangunan di kawasan tersebut. Menurutnya, masih terdapat sejumlah bangunan lain yang perlu diperiksa status perizinannya agar penertiban tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Jadi maksud saya, coba diteliti lagi, dianalisa lagi bangunan-bangunan mana saja yang benar-benar mengganggu dan benar-benar melanggar undang-undang,” katanya.

Teguh mengatakan, jika penertiban dilakukan karena bangunan melanggar aturan, maka pemeriksaan seharusnya berlaku terhadap seluruh bangunan tanpa membedakan jenis maupun pemiliknya.

Baca Juga:Ditagih Wabup Asep, Gubernur KDM Pastikan Jalan Taraju Diperbaiki 2027Modus SPJ Fiktif Honor Kegiatan, Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang Kini Jadi Tersangka 

“Yang namanya melanggar undang-undang, mau rumah, mau toko, mau apa, mau rumah sakit, tolong. Ini undang-undangnya kok bisa malah pilih-pilih,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan sejumlah bangunan lain di kawasan tersebut yang menurutnya tidak masuk dalam daftar pembongkaran, termasuk bangunan Rumah Sakit Kartini. Teguh meminta pemerintah menunjukkan dokumen perizinan apabila bangunan tersebut memang memiliki izin.

“Kalau misalnya Rumah Sakit Kartini punya izinnya, seandainya ada izinnya asli, harusnya punya ini. Saya punya IMB. Minimal punya ini. Saya pengin lihat,” ucapnya.

0 Komentar