Nekat Buka Saat Ramadan, THM Charlie Lounge Bogor Disegel

JABAR EKSPRES – Tim gabungan dari Satpol PP Kota Bogor dan jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Charlie Lounge Bogor.

Penyegelan yang dilakukan Minggu (2/4) Malam itu dilakukan lantaran THM yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran tersebut nekat beroperasi di bulan Ramadan.

 

Tak hanya itu, saat digeledah petugas, THM Charlie Lounge juga didapati menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin.

 

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, penyegelan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pengelola THM tersebut.

 

“Ya, diantaranya menjual miras tanpa izin dan tetap beroperasi saat Ramadan,” katanya kepada wartawan Senin, 3 April 2023.

 

Dirinya membeberkan, THM Charlie Lounge memiliki beberapa pelanggaran, bahkan pihaknya kerap kali mendapatkan laporan bahwa di THM tersebut pernah diterjadi perkelahian.

 

“Di THM Charlie Lounge sempat ada yang berkelahi dan bukanya juga sampai pukul 02.00 WIB. Didapati menjual miras golongan B. Akhirnya kami bersama Polresta Bogor Kota menutup tempat itu,” sebutnya.

 

Diketahui, tidak hanya menyegel THM, Satpol PP bersama aparat Kepolisian mengamankan sejumlah minuman keras (miras) di kawasan Bogor Utara.

 

Miras yang berhasil diamankan diantaranya, 55 botol miras jenis ciu ukuran satu liter, 60 botol ciu ukuran 650 mililiter, satu Dirijen besar ciu, satu botol kawa kawa, tiga botol intisari, empat botol anggur merah, dua botol anggur putih.

 

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/1398 – Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

 

Terdapat enam poin yang menjadi catatan sekaligus informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik, pengelola rumah atau tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor, khususunya selama berlangsungnya bulan Ramadan 2023 saat ini.

 

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, surat edaran yang berisikan enam poin itu resmi ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan