Kasus Sunjaya, Mantan Kadisnakertrans Kab. Cirebon Ungkap Sempat Diminta Sejumlah Uang

JABAR EKSPRES  – Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi, mengaku sempat dimintai sejumlah uang sebesar Rp400 juta oleh mantan Bupati Cirebon Periode 2014 – 2019, Sunjaya Purwadisastra.

Dalam pernyataannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah menyebut bahwa permintaan sejumlah uang tersebut dilakukan sebagai bentuk promosi jabatan menjadi Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon.

“Begitu selesai dilantik, saya diminta sama beliau (Sunjaya Purwadisastra). Tapi saya hanya bisa menyerahkan Rp 300 juta,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 3 April 2023.

Abdullah menambahkan, setelah mendapatkan instruksi dari Sunjaya, uang Rp300 juta tersebut langsung diberikan kepada salah satu ajudan Sunjaya yang bernama Baihaki.

“Itu diberikan di bulan Agustus 2017 kepada salah satu ajudan pak bupati (Baihaki) di halaman kantor Pemda (pemerintah daerah) karena diperintahkan beliau (Sunjaya),” ungkapnya

Sementara, saat JPU menanyakan sumber uang setoran senilai Rp300 juta tersebut, Abdullah menyebut berasal dari harta kekayaannya hingga melalui pinjaman.

“Sumber uangnya itu saya nyari-nyari, minjam ke saudara. Saya juga punya tanah warisan, sawah yang saya jual buat bayar yang Rp 300 itu (setoran promosi jabatan),” imbuhnya

Selain Abdullah, pejabat lainnya juga yakni Irma Widiastuti mengaku bahwa, pada saat dipromosikan sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (kasubag) sempat dimintai  sejumlah uang dan akhirnya menyetorkan sebesar Rp30 juta kepada Sunjaya.

“Saya menyerahkan uang Rp 30 juta, tadinya mintanya Rp 80 juta, tapi saya adanya cuma segitu. Itu uangnya saya dapat pinjam dari keluarga,” ungkapnya saat dimintai keterangan oleh JPU.

Diketahui, mantan Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 Sunjaya Purwadisastra didakwa oleh majelis hakim PN Bandung dikarenakan telah diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Cirebon pada 2014-2019.

Selain itu, Sunjaya juga turut didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, hingga dapat membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan