Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa di Bulan Ramadhan

Menurut laman NU Online, kifarah ‘udhma (kafarat besar) atau denda yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  1. Harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tidak boleh yang lain.
  2. Jika tidak mampu, harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
  3. Namun, jika tidak mampu untuk berpuasa selama dua bulan, maka wajib memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
  4. Kafarat tersebut didasarkan pada hadis yang sahih.

“Selain qada, juga wajib kifarah ‘udhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.”

Tinggalkan Balasan