Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa di Bulan Ramadhan

Jadi, jika seseorang bangun di tengah malam meskipun belum terbit fajar, mereka tetap tidak diizinkan untuk melakukan hubungan intim atau bahkan makan dan minum.

Kebijakan seperti itu membuat beberapa kaum muslim pada masa Rasulullah SAW merasa kesulitan. Namun, kemudian Allah SWT memberikan kemudahan dan keringanan dengan menurunkan Surat Al-Baqarah ayat 187.

Dalam ayat ini, diizinkan melakukan hubungan intim pada malam hari di bulan Ramadhan antara waktu Maghrib hingga menjelang Subuh.

Apabila lupa dengan larangan berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata yang artinya:

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Rasulullah SAW, kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau.

BACA JUGA : Doa Agar Tidak Diganggu Jin dan Setan, Amalkan Agar Berkah

Pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.”

Kemudian, Rasulullah SAW berkata, “Apa yang terjadi padamu?”

Pria tadi menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”

Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?”

Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Kemudian Rasulullah SAW bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”

Pria tadi menjawab, “Tidak,”

Rasulullah SAW kembali bertanya, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?”

Pria tadi juga menjawab, “Tidak.”

Kemudian Rasullullah SAW terdiam. Di tengah diamnya, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada beliau.

Kemudian Rasulullah SAW berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?”

Pria tersebut menjawab, “Ya, aku,”

Rasulullah SAW kemudian mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.”

Kemudian pria tadi berkata, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.”

Rasulullah SAW tertawa sampai terlihat gigi taringnya dan berkata: “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan dianggap haram selama siang hari. Jika seseorang melanggarnya, maka mereka harus membayar denda yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan