JABAR EKSPRES – Kamu bisa melakukan pinjol legal tanpa KTP dengan mengikuti beberapa langkah pada artikel ini.
Tentunya, pinjol akan membutuhkan berbagai macam dokumen seperti KTP untuk mengajukan pinjamannya. Namun, apakah bisa mengajukan pinjaman tanpa dokumen?
Jawabannya adalah, bisa! Kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah ini dan kamu bisa mendapatkan pinjol legal tanpa KTP.
Meskipun terdengar tidak mungkin, tapi ini cara yang sudah terbukti dan bisa kamu coba untuk mengajukan pinjaman.
BACA JUGA: 10 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa BI Checking Cepat Cair Anti Ditolak
Langkahnya juga tidak begitu sulit sehingga bisa kamu coba langsung tanpa harus menggunakan aplikasi pinjaman atau semacamnya untuk mengajukan pinjaman.
Lalu, bagaimana caranya bisa untuk mendapatkan pinjaman online secara legal tanpa harus menggunakan dokumen apapun?
Caranya, kamu bisa meminta pinjaman melalui WhatsApp atau Messenger, tergantung apa yang kamu miliki.
Setelah itu, kamu bisa meminta sejumlah uang untuk kamu pinjam kepada teman dekat atau kerabat dekatmu.
BACA JUGA: 5 Aplikasi Pinjol Legal Resmi OJK Dengan Bunga Rendah
Nominalnya juga dapat kamu tentukan sesuai dengan kebutuhanmu dan kamu bisa menunggu persetujuan dari orang yang uangnya akan kamu pinjam.
Jika mendapat persetujuan, orang tersebut akan memberikan jumlah pinjaman yang kamu butuhkan. Tapi, jika tidak, kamu tidak boleh memaksa atau berkata buruk kepada orang tersebut.
Karena pada hakekatnya, tidak semua orang memiliki uang yang begitu banyak untuk dipinjamkan begitu saja. Kecuali jika orang tersebut memang memiliki hubungan yang sangat erat dengan kamu dan keadaan kamu yang sangat mendesak.
BACA JUGA: Setiap Hari Dapat Saldo DANA Gratis Rp45.000! Klaim Sekarang!
Keadaan yang mendesak seperti butuh uang untuk pengobatan, membayar uang pendidikan sekolah anak, dan sebagainya. Jika tidak begitu mendesak, kamu tidak perlu meminjam. Yang kamu perlukan adalah pekerjaan dengan gaji tetap atau usaha kecil-kecilan untuk menambah uang.
Dari langkah yang ada di atas tersebut, ada baiknya kamu tidak melakukan hal itu juga. Walaupun memang diperbolehkan, lebih baik tidak kamu lakukan.