JABAR EKSPRES – Siapa nih yang udah ga sabar nungguin THR-nya cair? Udah ga sabar ya untuk mudik atau membeli wishlist yang udah penuh di keranjang?
Menjelang puasa dan lebaran, ada tradisi yang dinanti-nanti selain mudik, yakni pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya. Biasanya, pegawai yang bekerja di pemerintahan dan di swasta bakal menerima THR ini.
Tapi, tahukah kamu sejak kapan THR ini mulai berlaku? Berikut sejarah asal usul THR yang kita nikmati saat ini.
THR ini sudah bermula sejak tahun 1950-an awal. Pencetus dari THR ini adalah Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri.
BACA JUGA: Tips Budgeting Plan Saat Ramadhan
Tunjangan menjelang hari raya ini awalnya hanya diberikan kepada para pamong pradja atau yang kini dikenal dengan nama ASN (Aparatur Sipil Negara).
THR ASN ini awalnya berbentuk pinjaman di awal, yang nantinya dikembalikan dengan pemotongan gaji.
Pada tahun 1952, pemerintah memberikan THR kepada para ASN dengan nominal Rp 125 hingga Rp 200 (setara dengan gaji pokok pegawai saat itu).
Jumlah tersebut bukan hanya berbentuk uang, namun juga berbentuk sembako seperti beras, minyak, gula, dan lain-lain.
Karena merasa tidak adil dengan sikap dari pemerintah tersebut, para buruh melakukan protes. Mereka berdalih, dengan berbagai usaha keras yang mereka lakukan agar perekonomian nasional bisa bangkit, seharusnya mereka mendapatkan perhatian dari pemerintah juga.
BACA JUGA: Vidio Bagi-Bagi THR Hingga Ratusan Juta Rupiah Di Bulan Ramadhan, Yakin Ga Mau?
Puncaknya protes tersebut terjadi pada 13 Februari 1952. Para buruh melakukan mogok kerja untuk menuntut keadilan dari pemerintah. Setelah bernegosiasi panjang, akhirnya para buruh mendapatkan kepastian THR sebagaimana yang telah ASN terima.
Pemberian THR kepada para pegawai swasta baru menjadi mandatori (kewajiban) pemerintah pada tahun 1994 setelah Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Kemudian pada tahun 2003, peraturan tersebut disempurnakan dengan UU N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan direvisi pada tahun 2016.