April 2023, BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi? Berikut Cara Cek Nama Penerima

JABAREKSPRES – Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 600 ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republi Indonesia (RI) kemungkinan akan cair kembali pada April 2023 ini.

Pasalnya, BSU yang merupakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji bagi pekerja itu hingga saat ini belum ada kepastian pembatalan.

Sementara BSU tersebut sudah berjalan sejak 2020 hingga 2022 tahun lalu. Pemerintah melalu Kemnaker RI sengaja meluncurkan program tersebut guna membantu para tenaga kerja yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Di tahun 2022 lalu, BSU kembali diluncurkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 600 ribu dengan tujuan membantu para pekerja yang terimbas oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan langsung kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dari harga Rp 7.650 jadi Rp 10.000 per liter sejak Sabtu 3 September 2022.

Selain itu, harga solar juga naik dari Rp 5.150 pe liter jadi Rp 6.800 per liter. Termasuk Pertamax nonsubsidi naik dari Rp 12.000 jadi Rp 14.500 per liter.

Kemungkinan, BSU ini akan kembali diluncurkan pada April 2023 ini mengingat harga BBM subsidi masih naik hingga detik ini.

 

Cara Cek Nama Penerima BSU 2023

 

Buat kalian yang ingin mengetahui apakah sebagai penerima BSU, silahkan cek nama kalian di bawah ini.

Langkah awal yang harus kalian lakukan adalah dengan mengunjungi akun resmi pemerintah melalui website kemnaker.go.id.

Jika belum memiliki akun, kalian tinggal melakukan pendaftaran dengan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kalian.

Selanjutnya login kembali ke kemnaker.go.id, lalu lengkapi profil dengan menyertakan biodata berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Lalu cek pemberitahuan dan akan muncul notifikasi apakah terdapat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 yang dipastikan kembali menerima di tahun 2023 apabila pemerintah kembali meluncukannya.

Untuk persyaratan penerima BSU yaitu WNI dibuktikan dengan KTP, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maksimal gaji Rp 3,5 juta, dan bukan PNS, TNI, atau Polri.

Di samping itu, penerima BSU tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah. Seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan