Cek Fakta: Viral Surat Tagihan Pajak Diklaim Dikirim dari DJP Via Email, Begini Faktanya

Cak fakta mengenai informasi viral surat tagihan pajakdari DJP melalui surat elektronik email sebelum 31 Maret pada setiap tahunnya. ANTARA.
Cak fakta mengenai informasi viral surat tagihan pajakdari DJP melalui surat elektronik email sebelum 31 Maret pada setiap tahunnya. ANTARA.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Cak fakta mengenai informasi viral surat tagihan pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP melalui surat elektronik (surel) atau email sebelum 31 Maret pada setiap tahunnya.

Seperti diketahui bahwa baru-baru ini tengah viral informasi yang mengklaim bahwa surat tagijan pajak atau SPT melalui surel atau email sebelum tanggal 31 Maret, sehingga diperlukan cek fakta untuk mengetahui kebenarannya.

Terlihat tampilan mirip dengan surat tagihan pajak atau SPT yang dilenagkapi dengan nomor surat berisi pemberitahuan bahwa penerima surat kurang bayar pajak.

Baca Juga:Pemain Timnas U20 Kecewa Berat Atas Keputusan FIFA, Shin Tae Yong: Tidak Bisa Latihan NormalNaik Lagi! Harga Emas Antam Batangan Hari Ini 31 Maret 2023, Investasi Pasti Cuan?

Dikutip JabarEkspres.com dari Antara pada Jumat, 31 Maret 2023, berdasarkan penelusuran, surat tagihan pajak yang diklaim dikirim dari DJP melalui email tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Sehingga kepada masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai pajak bisa melakukan konfirmasi melalui layanan informasi resmi yang telah disediakan oleh DJP.

Termasuk informasi yang masuk atau dikirim melalui email juga harus diperhatikan, karena DJP hanya memiliki email dengan domain yang digunakan @pajak.go.id.

0 Komentar