Warung Miras Disegel Satpol PP, Dewan Desak Pemkot Bandung Proaktif Razia

BANDUNG – Sebanyak dua warung yang menjajakan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tak berizin di Jalan Mochammad Toha Bandung, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui jajaran Satpol PP.

DPRD Kota Bandung yang menginisiasi sidak warung miras tersebut turut menyaksikan penyegelan di tempat kejadian perkara, Senin 27 Maret 2023 sore. Hadir pula lurah dan jajaran Kelurahan Cigereleng, Pemuda Karang Taruna Kelurahan Cigereleng dan Satpol PP Kota Bandung.

Berangkat dari adanya temuan ini, legislatif mendesak Pemkot Bandung agar proaktif menyisir barang haram tersebut. Terutama menindak praktik-praktik penjualan miras tak berizin, dan semacamnya di wilayah hukum Kota Bandung.

“Dewan bersama lurah Cigerelen, dan Satpol PP Kota Bandung menemukan tempat-tempat yang digunakan untuk warung penjual kelapa tapi melakukan pelanggaran dengan menjual minuman keras,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, di Gedung DPRD, Rabu 29 Maret 2023.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa dua warung tersebut disegel lantaran melanggar Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Usaha tersebut melanggar perda no.10 tahun 2010, karena selain tak mengantongi izin juga meresahkan warga sekitar. Saat ini sudah disegel oleh Satpol PP Kota Bandung,” jelas Edwin.

Ke depan, pihaknya meminta Pemkot semakin gencar menindak jenis pelanggaran serupa. Terlebih, masih marak praktik-praktik serupa di tempat lain. Tidak kalah penting, selain disisir juga perlu ditindak tegas dengan dikenai sanksi pidana. Dewan berharap jajaran kepolisian dapat melakukan pengusutan lebih jauh.

“Kita minta pemkot terus gencar melakukan razia miras. Apalagi lokasinya di pusat keramaian kota yang disalah gunakan menjadi lokasi untuk praktik semacam itu,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.

“Karena itu, selain terus disisir juga harus ditindak tegas. Mengingat pelanggaran perda ini sudah masuk ranah tindak pidana.  Makanya kita berharap aparat kepolisian dalam kasus-kasus seperti ini juga menjajaki kemungkinan adanya delik pidana, supaya mereka kapok dan jera,” tukasnya.

Atas temuan penjual miras tersebut Edwin meminta kejadian itu menjadi atensi serius Pemkot Bandung. Dia menilai, penjualan miras berkedok warung pinggir jalan protokol serta jelas-jelas berdekatan dengan pemukiman warga sangat aneh bisa terjadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan