JABAR EKSPRES – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh KPK.
Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan gelar perkara awal pekan ini. Sejumlah jajaran di Kedeputian Penindakan dan pimpinan menyetujui kasus ini menuju tahap penyidikan.
Rafael Alun terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan jeratan Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor.
RAT diduga menggunakan kedok jasa konsultan pajak yang istrinya merupakan pemilik saham dan bertindak sebagai komisaris perusahaan tersebut untuk menerima sejumlah uang gratifikasi.
Sebelumnya RAT membantah tidak pernah menggunakan jasa konsultan untuk mengurus aset harta kekayaan.
“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?” ucap RAT, Minggu (26/3).
“Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung,” tambahnya.
BACA JUGA: Ikutan Ambil Saldo DANA Gratis Rp200.000 Sekarang Juga!
Selain itu, katanya, sejak tahun 2002 perolehan harta tersebut sudah didaftarkan dalam SPT-OP Ditjen Pajak. Terkait penambahan harta juga telah RAT laporkan secara rutin dalam SPT.
“Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah,” tandasnya.