Mudah Tukar Uang Baru Online Untuk Lebaran 2023, Ini Caranya!

JABAR EKSPRES – Simak informasi seputar cara tukar uang baru 2023 secara online dengan menggunakan aplikasi PINTAR yang disediakan oleh Bank Indonesia.

Dengan menggunakan aplikasi PINTAR ini masyarakat dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan memilih lokasi penukaran, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan dibeli/ditukarkan.

Aplikasi PINTAR ini hanya dapat diakses melalui tautan https://pintar.bi.go.id/ dan tidak tersedia di Play Store ataupun sejenisnya.

Berikut di bawah ini ada cara pemesanan untuk tukar uang di kas keliling Bank dengan aplikasi PINTAR.

Mengutip dari Pintar.bi.go.id, Kas keliling ini merupakan sebuah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Untuk mengetahui lokasi dan waktu penukaran uang melalui kas keliling dapat dilihat di aplikasi PINTAR.

Cara Penukaran Uang di Kas Keliling dengan Aplikasi PINTAR

1. Di laman pertama, klik menu ‘kas keliling’

2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Kemudian akan ada daftar lokasi yang ditampilkan di dalamnya lengkap dengan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

4. Lakukan pengisian data pemesanan yaitu

  • NIK-KTP
  • Nama
  • No telepon
  • Email

5. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan di kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan oleh BI.

6. Lakukan pemesanan dan selanjutnya akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Cara Tukar Uang Setelah Dapat Bukti Pemesanan di PINTAR

  1. Setelah mendapatkan bukti pemesanan, hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai yang tertera di dalam bukti pemesanan tersebut.
  2. Sampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak ketika melakukan penukaran.
  3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
  4. Ikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
  5. Jika penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.
  6. Setiap perwakilan hanya bisa mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan