Mudah Tukar Uang Baru Online Untuk Lebaran 2023, Ini Caranya!

Ketentuan Jumlah Penukaran Uang

Bank Indonesia sudah mengatur jumlah penukaran uang Rupiah yang bisa dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

Pertama, untuk penukaran uang Rupiah logam bisa dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

Kedua, penukaran uang Rupiah kertas dapata dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang bisa dipesan mengikuti alokasi yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung 2023, Ada 14 Bank!

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan