Mengerikan, Begini Cara Kerja Bandar Judi Online Lengkap dengan Penjelasan Sistem

Bandar judi online juga membayar artis dan influencer dengan harga mahal untuk mempromosikan situs mereka. Namun, konten yang dibuat ini hanya rekayasa semata untuk menarik sebanyak mungkin pemain.

Melansir situs noodol-café, mantan admin situs judi online slot yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa konten semacam ini hanya bertujuan untuk menimbulkan rasa penasaran pada orang yang melihatnya.

BACA JUGA : Cepat Ambil! Ada Saldo Shopeepay Gratis Rp35 Ribu dari SeaBank Tanpa Ribet

“Dari konten itu kan nantinya akan timbul rasa penasaran. Orang yang lihat kan pasti akan mikir ah masa sih. Terus nyoba dan ikutan daftar. Disinilah celah yang dimanfaatin Bandar. Anggota baru itu sasaran empuk karena bisa dibohongi. Dikasih menang sedikit jelas senang. Ya, lama-lama sama Bandar dibuat kalah,” jelasnya.

Bandar situs judi online slot ternyata terlebih dahulu memberi kemenangan kepada pemain baru baru agar tertarik untuk terus menerus bermain hingga kalah.

“Bandar judi, khususnya judi slot online itu punya trik atau mesin gitulah. Jadi, mereka bisa awasi pemain mana yang isi depo banyak dan enggak. Kalau Bandar mau dapat duit banyak, tinggal diatur saja itu pakai mesin biar kalah terus yang main. Kalau pemain baru sudah jelas dikasih menang biar percaya kalau slot ngasih uang dengan mudah,” lanjutnya.

Menurut penjelasan mantan admin situs judi online itu, pada dasarnya judi online merupakan suatu bentuk tipuan. Bandar judi online membuat iklan dan konten semenarik mungkin untuk menarik anggota baru. Namun kenyataannya untuk urusan menang atau kalah sudah diatur sebelumnya.

“Anggap saja itu semua pemain hanya boneka dan Bandar itu yang atur biar bonekanya ngasih duit ke dia. Intinya jelas semua sudah bohong,” pungkasnya.

Hal itu membuktikan bahwa ada fakta mengerikan di balik judi online, yaitu jika pemain ingin menang hanya ada dua cara. Pertama, berharap bandar akan memberikan Anda kemenangan. Kedua, jadilah bandar judi.

Hukum Judi Online di Indonesia

Dalam Pasal 27 UU ITE, disebutkan bahwa judi online merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan informasi dokumen elektronik karena dianggap sebagai tindakan asusila yang dilarang di Indonesia. Namun, sangat aneh bahwa situs judi online ini masih dapat diakses dan bahkan telah terdaftar di PSE Kominfo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan