JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menyampaikan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) akan cair pekan depan dan kini masih menunggu rekomendasi dari pusat.
Kepala DPMD tersebut menuturkan bahwa tim yang memonitor Peraturan Bupati (Perbup) terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), besok akan menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan pencairan anggaran tersebut.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa minggu depan mungkin ada kepastian mengenai update informasi soal pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tersebut.
BACA JUGA: Disdik Kabupaten Bogor Tegaskan Tak Akan Libatkan Penyedia Jasa dengan Riwayat Daftar Hitam
“Insyaallah minggu depan ada kepastian (Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)).
Kita menunggu sama-sama besok hasil yang diperoleh dari tim kita yang ke Kemendagri, mudah-mudahan ada informasi yang pasti,” katanya, menjelang Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa, 18 Maret 2023.
Keterlambatan pencairan anggaran tersebut, kata Renaldi, lantaran harus menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri terlebih dahulu.
BACA JUGA: Pelaku Utama Masih Buron, Polisi Sebut Pembacok Pelajar SMK di Simpang Pomad Bogor Berpindah-pindah Lokasi
“Setiap hari Kami terus monitor dan hari ini informasi yang kami dapat bahwa, besok kita harus kesana (Kemendagri).
Kan kita ada Tim, nah tim ini yang mengawasi Perbup Perbup kita, barusan pun kita sudah komunikasi dengan beberapa teman kepala Desa yang ada di Barat ataupun Timur, setiap progres sudah kita share,” lanjutnya.
Diketahui, untuk Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp260 Miliar kini menjadi Rp300 Miliar, yang digunakan untuk penurunan angka stunting.
Kendati demikian, di mana akan ada perbedaan ketika kepemimpinan dipegang oleh Bupati sebelumnya dengan Plt. Dapat dipastikan, setiap Perbup yang dibuat oleh Plt memerlukan rekomendasi dari Provinsi dan Kemendagri.
“Nah pada saat bukan Bupati atau dipimpin Plt, berarti ada rekomendasi yang harus dikeluarkan oleh Provinsi dan Kementrian,” ucapnya.