Selama Ramadan, 32 Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung Dapat Putusan Pembebasan

JABAR EKSPRES – Sebanyak 32 narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung mendapatkan putusan pembebasan asimilasi rumah (Asrum) dan Pembebasan Bersyarat (PB) di moment ramadan tahun 2023 ini.

Dari jumlah 32 napi ini, sebanyak 31 napi mendapatkan putusan asimilasi rumah (Asrum) dan 1 orang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB)

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung, Gumilar Budirahayu mengatakan sesuai dengan Undang-undang no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan Kemenkumham no M.HH.186.PK.05.09 tahun 2022 tentang perpanjangan jangka waktu program asimilasi, PB, Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak.

“Kita sama-sama saksikan ceremonialnya kegiatan yang biasa kita laksanakan kalau kita memberikan pembebasan integrasi program asimilasi rumah,” ujar Gumilar saat ditemui, Senin (27/3/2023).

Gumilar menjelaskan jika ketentuan asrum ini sudah menjalani 1/2 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2023.

Pihaknya pun kata Gumilar menilai sebanyak 32 napi yang menjalani program Asrum dan PB ini sudah melewati tahapan-tahapan assesment sehingga bisa menjadi penilaian khusus dan diberikan pembinaan ini.

“Tapi yang pasti yang asrum maupun yang PB, pasti akan melewati tahapan-tahapan assement. Proses-proses itu harus diikuti. Dari mulai administrasi orientasi, penilaian yang disampaikan petugas, perilaku warga binaan, itu akan menjadi penilaian khusus untuk pembinaan lanjutan buat mereka,” jelasnya.

Gumilar menuturkan jika para narapidana nantinya akan dibawa dahulu ke Bapas (Balai Pemasyarakatan). Kemudian setelah itu mereka diwajibkan lapor ke Bapas.

“Setelah warga binaan kita bebaskan di sini dibawa ke bapas. Nanti di Bapas akan diberikan pengarahan petunjuk untuk selanjutnya apa yang dilakukan,” jelasnya.

Namun menurut Gumilar jika para napi yang sekarang sudah mendapatkan program asrum terkena pelanggaran hukum kembali nantinya tetap akan mendapatkan hukuman kembali.

“Jika terjadi pelanggaran hukum kembali, maka sisa pidana yg sedang dijalani saat ini akan diakumulasikan yg pidana yg baru,” ungkapnya.

Sementara itu Aep Saefudin (43) salah satu pihak keluarga napi yang mendapatkan program asrum ini mengatakan jika dirinya berterima kasih atas dukungan program ini.

“Alhamdulillah kepada semua. Berkat dukungan dari masyarakat semuanya, dari keluarga juga alhamdulillah,” ujar Aep.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan