Legalitas Pemilu pada Lembaga Pemasyarakatan : Partisipasi Masyarakat Menuju Pemberdayaan

Penulis : Mohammad Nurdi Zen, Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Pemasyarakatan bukan hal yang asing di telinga kita, karena pemasyarakatan merupakan proses transformasi, dari sistem kepenjaraan yang kita kenal kejam dan bengis, menuju sistem yang merubah segala aspek kehidupan narapidana.

Terutama dalam menjalani proses pidana yang dijatuhi kepadanya, tentu saja dengan sistem yang menjunjung tinggi Nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Dengan aturan yang digaungkan oleh peraturan internasionasional, terhadap perlakuan terhadap narapidana. Seperti Standard Minimum Rules for the treatment of prinsonner Atau SMR.

SMR yang diadopsi PBB dari aturan Mandela Rules, kemudian aturan ini juga diadopsi di Indonesia melalui Undang-undang pemasyarakatan, yakni UU No 22 Tahun 2022.

Dimana didalamnya dibahas mengenai Hak dan Kewajiban dari Narapidana dan Tahanan. Kemudian baru-baru ini negeri kita sedang mengalami transformasi kepemimpinan, yang biasa dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Ini untuk mencari bibit unggul untuk membawa negeri ini menuju Indonesia emas kedepannya, dengan
penuh perubahan melalui visi dan misi yang diusung oleh Paslon maupun para calon legislatif.

Hal ini berkaitan dengan pendapat seorang tokoh yang mengatakan bahwa :”Secara universal Pemilihan Umum adalah instrumen mewujudkan kedaulatan rakyat, yang bermaksud membentuk pemerintahan yang absah serta
sarana mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat” (Ibnu Tricahyo (2009:6)

Oleh sebab itu, pemilu ini merupakan hal yang sangat sayang dan tak boleh dilewatkan bagi mereka, sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum.

Untuk menyalurkan aspirasinya, melalui hak politik yang diberikan oleh undang- undang, untuk menentukan pilihan yang tepat bagi Indonesia. Untuk membawa negeri ini selama 1 periode kedepan.

Dalam pemilu yang berlangsung ini, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi, dengan memiliki prinsip
serta asas LUBERJURDIL-nya, yang terkenal dan masih menghinggap di pikiran hingga saat ini.

Bagi Masyarakat yang pernah diberikan pengetahuan dan wawasan terhadap hal itu, semenjak di bangku sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas ataupun dimasa-masa kritis seperti dunia perkuliahan.

Kemudian berbicara mengenai hak dan kewajiban narapidana dan tahanan tentunya, masyarakat terkadang asing dalam mendengar bagaimana pelaksanaan pemilu yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan