Tidak hanya itu, OJK juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor dan melakukan konfirmasi terkait pinjol ke nomor kontak berikut ini.
Nomor telepon 157
WhatsApp 081 157 157 157
Tujuannya yakni agar masyarakat selalu waspada dari potensi pinjol ilegal yang dapat merugikan.(*)