6 Poin Imbauan Pemkot Bogor di Bulan Ramadan, THM dan Panti Pijat Wajib Tutup, SOTR Dilarang!

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Kemudian pihaknya mendorong, bagi masyarakat yang ingin berbagi rezeki berupa makanan ataupun minuman untuk yang menjalankan ibadah puasa dapat disalurkan melalui sejumlah organisasi di Kota Bogor.

“Poin keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor,” jelasnya.

Kelima, dilarang memproduksi atau menjual maupun menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga:Masih Jadi Primadona! Warga Bandung Berburu Takjil di Jalan PusdaiKudapan Banyak Diincar Saat Ramadan, Tahu Pletok Bisa Jadi Pilihan Menu Buka Puasa

“Untuk di poin lima ini ada yang mempertanyakan terkait dengan imbauan tentang memproduksi atau menjual petasan di dalam Perda 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, pada Pasal 13 ayat 1, itu mengatur mengenai larangan untuk menjual petasan,” jelasnya.

Terakhir yang keenam, para pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya diimbau untuk dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kota Bogor Insya Allah lebih kondusif, dengan adanya masyarakat yang saat ini sudah saling sadar saling memahami tugas dan fungsi kita masing-masing, jadi setelah berhasil di masa pandemi Insya Allah kita melalui ini semua juga dengan nyaman, tenang untuk beribadah di masa yang sangat-sangat istimewa ini,” pungkasnya.***(Yud)

0 Komentar