JABAR EKSPRES – Saat ini pinjaman online kerap dijadikan solusi praktis untuk mengatasi masalah keuangan.
Namun, tak sedikit dari pinjaman online itu si pengguna malah terbebani pembayaran cicilan. Bahkan, tak sedikit di antara mereka kesulitan untuk membayar tagihan tepat waktu.
Akibatnya, selain harus membayar cicilan dan bunga pokok, nasabah pun semakin terbebani oleh denda keterlambatan.
Dampaknya, dari pinjaman online itu, pengguna akan terlilit hutang karena harus membayar cicilan dan bunga ditambah denda.
Sehingga, secara tidak sadar pengguna pinjaman online itu hutangnya kian menggunung dan berlipat ganda dibanding pinjaman di awal.
Jika tidak mencari solusi untuk segera membereskannya, ke depan tidak mustahil pengguna aplikasi pinjol itu akan mengalami masalah.
Bukannya menyelesaikan masalah keuangan, pengajuan pinjaman malah berisiko memberi beban tambahan pada finansial.
Agar anda tidak sampai terjebak sebagai pengguna aplikasi pinjaman online, berikut ada 5 tips dan trik terhindar dari risiko cicilan pinjaman online kian menumpuk.
Anda bisa mengikuti lima langkah ini saat cicilan pinjaman online mulai menggunung:
Jeli Memilih Aplikasi Pinjaman Online
Hal pertama yang perlu dilakukan agar tidak terjebak pinjol adalah memilih layanan yang legal dan terpercaya.
Pilih lah aplikasi pinjol legal. Untuk memastikan aplikasi itu resmi berizin atau tidak, anda bisa mengeceknya di web OJK.
Pentingnya mengecek kelegalan aplikasi pinjol karena saat ini percaya atau tidak, masih banyak sekali penyedia pinjaman online ilegal yang menawarkan layanan kepada masyarakat.
Karena beroperasi secara ilegal, aktivitas pinjamannya pun tidak mengikuti aturan dan regulasi resmi yang berlaku.
Dalam kata lain, bukan tidak mungkin anda akan dibebani dengan tingkat bunga yang terlampau tinggi, maupun denda keterlambatan selangit.
Hal ini tentu saja bisa membuat cicilan semakin sulit dilunasi dan tak butuh waktu lama anda akan terlilit utang menggunung.
Oleh karena itu, pastikan untuk jeli dalam memilih layanan pinjaman online agar terhindar dari risiko tersebut.
Salah satu caranya dengan memastikan status terdaftar dan izin usahanya di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.