Selebgram Ajudan Pribadi Jual Mobil Fiktif dan Rugikan Korban Hingga Rp1,3 Miliar

Kemudian, koban melalui pengacaranya melakukan somasi terhadap tersangka, selebgram Ajudan Pribadi.

Bahkan pihak Polres Metro Jakarta Barat juga sempat melayangkan surat panggilan kepada tersangka, tetapi tidak mendapatkan respons.

Pada Selasa, 14 Maret 2023 kemarin, selebgram Ajudan Pribadi pun ditangkap polisi dan harus bersiap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Disebutkan bahwa selebgram Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar saat tengah mengendarai sepeda motor.

Ia pun kemudian diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus penipuan jual mobil fiktif tersebut, selebgram Ajudan Pribadi dijerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-Undang hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan