JABAR EKSPRES – Polisi menangkap remaja berusia 15 tahun yang merupakan anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, atas tuduhan terkait narkoba.
Remaja tersebut merupakan seorang siswa kelas 3 SMP di Purwakarta dan dituduh sebagai bandar pengedar obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar.
Polisi dari Satuan Narkoba Polres Purwakarta menangkap remaja yang dikenal sebagai RD tersebut, yang ternyata adalah putra dari penyanyi kondang era 90-an, Lilis Karlina.
“Iya benar RD adalah anak Lilis Karlina,” ujar anggota polisi dari Satnarkoba Polres Purwakarta yang enggan diberitahukan identitasnya, dilansir dari lama detikJabar, Selasa 14 Maret 2023.
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, anak Lilis Karlina yang merupakan siswa SMP ditangkap pada hari Minggu, 12 Maret 2023. Polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di Purwakarta.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan,” terang Edwar di Mapolres Purwakarta, dilansir detikJabar, Senin (13/3).
Siswa SMP yang merupakan anak Lilis Karlina ditangkap di Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Kapolres Edwar menyatakan bahwa sangat menyedihkan karena siswa tersebut masih berusia di bawah umur.
“Dengan usia 15 tahun, terus terang kita sangat miris,” imbuh Edwar.
Targetnya Penjualan Narkoba adalah Pelajar dan Orang Dewasa
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, pelaku membeli narkoba secara online. Bahkan, telah menjual narkoba di beberapa kabupaten/kota di sekitar Purwakarta dengan target konsumen orang dewasa.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas III ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” katanya.
Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba di 3 Kabupaten
AKBP Edwar Zulkarnain juga mengonfirmasi bahwa RD (15), anak Lilis Karlina yang menjadi bandar pengedar narkoba, telah dijadikan sebagai tersangka. Edwar menyatakan bahwa RD menyalurkan narkoba di tiga kabupaten yang berbeda.
“Berdasarkan hasil keterangan sementara dari tersangka RD, tersangka ini mengedarkan narkotika di tiga kabupaten, baik itu secara online maupun langsung ketemu dengan pembeli,” ujar Edwar.