Bantah Korupsi, Rektor Udayana Mengaku SPI Mengalir ke Kas Negara

BALI – Prof. I Nyoman Gde Antara, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana, tidak mengakui bahwa dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dialirkan ke rekening tiga staf rektorat Unud.

Selain itu, ia menyatakan bahwa pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” kata Gde Antara, menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin 13 Maret 2023.

Gde Antara menyampaikan bahwa meskipun dia saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, dia akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” ucap Antara.

Mengaku dicecar 48 pertanyaan

Rektor Unud telah diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 hingga tahun akademik 2022/2023.

Gde Antara hadir di panggilan penyidik Kejati Bali pada hari Senin sekitar jam 09.00 WITA dan meninggalkan ruang penyidik sekitar jam 16.00 WITA. Dia datang ke Kejati Bali dengan didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum. Meskipun dia telah dijadikan tersangka, Rektor Unud ini tidak ditahan dan hanya memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.

“Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami,” kata Gde.

Dia menyatakan bahwa penarikan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) adalah tindakan yang sah dan dilakukan di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

“Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan