Motif Pembacokan Pelajar Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Para pelaku ini disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara bagi pelaku yang berupaya menyembunyikan para pelaku tersebut dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (yud)

0 Komentar