Aliansi Pecinta Alam dan Perhutani Jalin Kesepakatan

BANDUNG – Lewat negosiasi yang panjang dan buntut dari hasil ketegangan yang terjadi antara para demonstran dan pihak kepolisian. Akhirnya, pihak perhutani bersedia untuk menemui perwakilan, dan melakukan audiensi di hadapan seluruh masa aksi.

Hal ini terkait pembicaraan poin tuntutan dan solusi masalah yang terjadi di Rancaupas, yang diharapkan adanya penandatangan di kedua belah pihak, agar bersinergi memberantas perusakan lingkungan yang terjadi di Jawa Barat.

Perwakilan Aliansi Pecinta Alam Jabar, Pepep lewat audiensi yang dihadiri masa aksi dan pihak perhutani, tidak ditemui kesepakatan terkait lima poin tuntutan yang diinginkan oleh masa aksi. Namun perhutani berinisiatif dan berkomitmen mengenai tuntutan yang disampaikan oleh masa aksi.

“Kami merasa puas dan tidak puas, itulah hasil audiensi yang hari ini kita tempuh. Kepala Divre tidak menandatangani tawaran yang kita bikin terkait teknis dan regulasi. Tetapi beliau berinisiatif sendiri membuat pernyataan tentang komitmen yang kita sampaikan” ujar Pepep di halaman Perhutani.

Namun hasil ini belum mutlak. Dirinya menjelaskan, agenda kedepan pihaknya akan mengundang pihak perhutani untuk berdiskusi, terkait pembicaraan kelima poin tuntutan yang sebelumnya diutarakan oleh masa aksi.

“Agenda kedepan, kita akan mengundang kepala divre untuk berdikusi bersama teman-teman pecinta alam, dan membicarakan terkait poin-poin tuntutan. Jadi nanti mana yang tidak setujui, mana yang memungkinkan, dan mana yang bukan kewenangan perhutani, dan lain lain,” jelasnya.

Namun apabila dalam upaya diskusi yang di lakukan oleh Alinsi Pecinta Alam Jabar, kepada pihak perhutani tidak menemui titik temu. Pihaknya akan kembali melakukan aksi, dan memperluas isu yang mencakup skala nasional.

“Jika memang tuntutan ini tidak diambil, dan tidak ada komitmen untuk hal ini. Kita akan maju untuk mengangkat hal ini ke isu yang lebih luas,  yang salah satunya dalam konteks Indonesia,” tambahnya.

Hal ini terkait statement yang diutarakan oleh pihak perhutani. Bahwa terdapat poin-poin tuntutan yang bukan kewenangan, yang bisa di putuskan oleh Perhutani Divre Jabar Banten.

“Misal, kata pa divre bahwa itu bukan kewenangan kami, oke kita kejar siapa yang mempunyai kewenangan. Kalo kewenangannya di direksi kita bakal kejar kesana, kalau itu tidak bisa kita bakal ke KLHK, dan sebagainya,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan